Beberapa hari yang lalu dep.HUmas meminta pendapat pendapat tentang kasus Misran, S.Km yang menggugat pasal 108 ayat 1 beserta penjelasannya dan peninjauan atas pasal 109 ayat 1 UU kesehatan no.36 tahun 2009 ahasiswa yang pendapat tersebut dapat dikirimkan melalui email ke farmasi.bjb@gmail.com.
Latar belakang misran sendiri adalah seorang perawat di daerah kutai yang divonis 3 bulan penjara krn melakukan pelanggaran atas UU kesehatan No.23 Thn 92 (sekarang sudah di revisi menjadi UU kes no.36 tahun 2009). yaitu krna menyimpan dan menyerahkan obat daftar G kepada pasien tanpa melalui resep dokter, karna di daerah ia bekerja tidak
ada dokter maupun tenaga kefarmasian.. mari kita lihat bunyi pasal yang digugat..
Pasal 108 ayat 1 berbunyi “Praktek Kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, penagdaan, penyimpanan, dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan
informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh teannaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”
Penjelasan pasal 108 ayat 1 “Yang dimaksud dengan tenaga kesehatan dalam ketentuan ini adalah tenaga kefarmasian sesuai dengn keahlian dan kewenangannya. Dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga
kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secra terbatas, misalnya antara lain dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat yang dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan.”
Berikut salah satu email dari sahabat kita: Lagi

